Pendidikan merupakan suatu lembaga yang di
dalamnya terdapat orang-orang yang berpendidikan atau mempunyai intelektual
tingg. Namun, tidak menutup kemungkinan, jika di dalamnya juga banyak ditemui
praktek-prektek KKN. Terutama hal yang berkaitan dengan perekrutan calon guru
dan siswa pada setiap akan dilaksanakannya tahun ajaran baru. Menjelang tahun
ajaran baru semester ganjil itu merupakan ladang empuk yang dapat dimanfaatkan
oleh oknum-oknum terkait. Dengan demikian, pendapatan yang diperoleh oleh para
oknum tersebut akan semakin bertambah, bisa dikatakanjuga sebagai pendapatan
sampingan. Di satu pihak hal tersebut memang akan menguntungkan tapi di pihak
lain jelas merugikan.
Praktek korupsi dan kolusi sering dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai jabatan, kekuasaan, dan wewenang. Dalam hal ini
memungkinkan dilakukan oleh guru-guru, komite sekolah, atau bahkan juga oleh
kepala sekolah. Praktek korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh oknum biasanya
berupa penawaran jasa baik itu pada calon guru maupun orang tua siswa yang akan
mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit/yang diinginkan. Penawaran jasa
tersebut tentunya tidak gratis tapi ada imbalan yang harus diberikan setelah
calon guru/pun siswa yang bersangkutan telah diterima. Imbalan yang diminta biasanya
berupa barang ataupun uang yang nilai nominalnya sudah ditentukan.
Adanya paraktek kolusi dan kolusi tidak terlepas
dari nepotisme. Nepotisme merupakan sikap diskriminasi dimana lebih memilih
saudara atau teman akrab untuk dimasukan menjadi guru ataupun memasukan siswa
di suatu sekolah bukan dengan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Dengan
demikian jelaslah sudah jikalau adanya praktek di dalam dunia pendidikan sudah
merupakan rahasia umum. Karena pada umumnya masyarakat sudah mengetahui tentang
adanya praktek KKN tersebut. Namun mereka seakan tidak tau menau padahal mereka
tau yang sebenarnya. Lalu...... apa yang mesti kita lakukan?
0 comments:
Post a Comment